TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.
BACA JUGA : Ini Aturan untuk Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2020
Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu adalah:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ingat Lagi Aturan Pembatasannya"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!