TRIBUNJUALBELI.COM - Buat Anda yang berencana membeli motor atau mobil, sekaranglah waktu yang tepat.
Pasalnya, saat ini beli motor atau mobil bagi yang dibeli secara kredit akan dapat subsidi atau sumbangan dari pemerintah.
Sebab debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) kini dapat subsidi bunga dari pemerintah.
Meski subsidi bunga tersebut dibatasi sesuai nilai atau plafon kredit kendaraan tersebut.
BACA JUGA : Mulai 1 Oktober Beli Motor Listrik Tak Perlu Lagi DP, Simak Pilihannya
BACA JUGA : Cek Daftar Harga Motor Matik Honda Terbaru Per Oktober 2020
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.
BACA JUGA : Harga Mobil Baru Lebih Murah 40 Persen Jika Pajak Dihapus, Bagaimana dengan Sepeda Motor?
BACA JUGA : Terkenal Mahal, Mobil MPV Pintu Geser Bisa Anda Beli Mulai Rp 80 Jutaan Jika Pajak Dihapus, Ini Daftarnya
Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Besaran subsidi bunga bervariasi tergantung plafon kredit.
Untuk yang nilainya sampai Rp 10 juta subsidi 25 persen selama 6 bulan.
Plafon Rp10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.
Kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua. (Motorplus/Aong)
Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Horeee Sekarang Saatnya Beli Motor atau Mobil Bagi yang Kredit Dikasih Subsidi atau Bantuan Pemerintah

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!