zoom-in lihat foto Harga Mobil Baru Lebih Murah 40 Persen Jika Pajak Dihapus, Bagaimana dengan Sepeda Motor?
Ilustrasi penjualan motor honda beat | Tribun Lampung

TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum lama ini memberikan usulan penghapusan pajak untuk pembelian mobil baru.

Penghapusan pajak mobil baru ini disebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.

Sekaligus juga membantu performa industri otomotif roda empat Indonesia yang menurun di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mendongkraknya, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah memberikan insentif untuk mendorong penjualan. 

Kementerian Perindustrian telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan baru ke Menteri Keuangan. 

BACA JUGA : Terkenal Mahal, Mobil MPV Pintu Geser Bisa Anda Beli Mulai Rp 80 Jutaan Jika Pajak Dihapus, Ini Daftarnya

BACA JUGA : Pajak Dihapus, Harga Baru Mobil SUV Murah di Indonesia Cuma Rp 100 Jutaan, Cek Daftarnya

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo menambahkan insentif ini bukan untuk selama-lamanya, hanya satu tahun saja.

"Dari September 2020 sampai September tahun depan misalnya,” katanya.

"Terutama kepada pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di dalam negeri," kata Jongkie.


2 dari 4 halaman

Hari Budianto, Sekjen AISI mengatakan dalam kondisi pandemi yg berdampak ke hampir semua sektor kehidupan termasuk industri.

"Kami industri sepeda motor akan senang jika dapat insentif karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang aktivitas sehari masyarakat," jelas Hari.

Dalam wacana ini, Menperin sendiri tidak secara jelas pajak yang mana yang akan dihapus. 

Dalam item sebuah kendaraan, untuk mendapatkan surat-surat seperti BPKB dan STNK (on the road) ada beberapa pajak yang diterapkan.

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN BM (bagi kendaraan impor), Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

BACA JUGA : Soal Penghapusan Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen, Begini Keluhan Pemilik Diler Mobkas

BACA JUGA : Beli Avanza atau Xpander Baru Cuma Rp 100 Jutaan, Cek Daftar Harga Mobil MPV di Indonesia Jika Pajak 0 Persen

Jadi, ada 4 tax alias pajak yang harus dibayar konsumen untuk sebuah kendaraan siap jalan. 

"Kami sih inginnya semua pajak ini dihilangkan untuk waktu tertentu, agar konsumen mendapatkan stimulus sehingga roda industri bergerak," jelas seorang petinggi pabrikan motor yang enggan disebut namanya.

Nilai PPN dan PPN BM berlaku nasional.

3 dari 4 halaman

PPN sendiri dikenakan bagi barang yang kena pajak, nilainya 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.


Nilai DPP tiap kendaraan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Ri No. 14 Tahun 2019.

"Sementara PPnBM ini hanya bagi kendaraan impor, untuk produksi lokal tidak kena," ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Untuk nilai PPnBM merupakan angka PPN dikalikan persentase PPN BM kendaraan tersebut. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen. 

BACA JUGA : Turun Hampir 50 Persen, Cek Perkiraan Harga City Car Jika Pajak Mobil Baru Disetujui Nol Persen

BACA JUGA : Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Mewah Toyota Alphard dan New Vellfire Tidak Ada Lagi yang 1 Miliar, Ini Daftarnya

Sementara untuk motor dikenakan untuk kendaraan impor di atas 250 cc.

Misalnya, untuk motor 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 125 persen.

4 dari 4 halaman

Sementara untuk BBN-KB dan PKB tergantung wilayah.

"Setiap daerah memiliki nilai berbeda karena setiap Dispenda memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukan Bea Balik Nama (BBN-KB)," jelasnya. 

Yogyakarta misalnya menetapkan BBN-KB sebesar 10%.

Sementara Jawa Timur mengenakan 15% dari DPP.   


Untuk PKB sendiri ada persentase Yogya dan Jatim menerapkan 1,5%, sementara Jawa Barat 1,75%, serta Jakarta dan Jawa Tengah sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jadi jika wacana menghapus semua pajak, maka harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga NJKB plus bobot dianggap sebagai harga on the road.

Lantas, apakah industri otomotif roda dua juga memerlukan insentif serupa?

Adanya usulan tersebut dimaklumi oleh Antonius Widiantoro, selaku Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

“Karena situasi pandemi saat ini tentunya berdampak ke hampir semua sektor, termasuk industri otomotif,” ujarnya kepada GridOto.com (24/9/2020).

“Melihat dampak pandemi yang multidimensi di sektor ekonomi, kami dari industri sepeda motor akan senang jika mendapatkan insentif,” jawab pria yang akrab disapa Anton itu.

Tidak heran, mengingat pandemi Covid-19 juga turut menyebabkan penurunan pada performa industri otomotif roda dua di Indonesia.

Juni lalu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan prediksi total pasar sepeda motor tahun ini terkoreksi 40 hingga 45 persen ke angka 3,9 juta akibat pandemi Covid-19.

Anton menambahkan, insentif tersebut juga akan membantu meringankan beban masyarakat Indonesia.

“Karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai sarana transportasi produktif dan penopang aktivitas sehari hari masyarakat,” ujar Anton.

“Selain itu, sepeda motor juga merupakan sarana mobilitas yang menjadi pilihan banyak orang untuk mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.

Namun ketika ditanya seperti apa bentuk insentif yang dapat diberikan pada industri sepeda motor, Anton memilih untuk menyerahkannya kepada yang berwenang.

“Bentuk insentifnya seperti apa, kami serahkan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin dan Kemenkeu,” pungkasnya. (GridOto)

Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Stimulus Pajak Kemenperin Membuat Harga Motor dan Mobil Baru Turun, Segini Hitungannya! dan Kemenperin Usulkan Pajak Pembelian Mobil Baru 0 %, Apakah Sepeda Motor Perlu Insentif Serupa?

Selanjutnya