TRIBUNJUALBELI.COM - Dijalan raya kita sering menyumpai rambu lalu lintas yang menggunakan warna yang berbeda-beda.
Rambu lalu lintas ada yang berwarna hijau, merah, putih, biru, hingga kuning.
Tahukah Anda apa arti dibalik warna-wana tersebut?
Jangan sampai salah ya, pemilihan warna tersebut ternyata bukan hanya biar mudah dibaca ya.
Biar enggak salah tafsir, simak nih maksud dari warna rambu lalu lintas.
BACA JUGA: 6 Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksi Hukumnya, Mau Didenda?
1. Kuning
Pertama ada rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang serta huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu ini mengisyaratkan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati.
Seperti contohnya di depan ada jalan turunan, tanjakan, atau tikungan tajam.
2. Merah
Selanjutnya ada rambu lalu lintas yang menandakan larangan kepada pengguna jalan.
Seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.
3. Biru
Selain itu, ada juga rambu lalu lintas berwarna biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih.
Kalau rambu yang satu ini biasanya mengisyaratkan para pengendara untuk wajib mengikuti rambu tersebut.
Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar atau mengitari bundaran, wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.
4. Hijau
Ada juga rambu lalu lintas berwarna dengan warna dasar hijau dan tulisan berwarna putih.
Biasanya rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
5. Putih
Lalu ada rambu lalu lintas dengan warna dasar putih dan garis tepi, lambang, huruf atau angkanya berwarna hitam.
Rambu ini biasanya menandakan batas akhir dari sebuah larangan.
Sebagai contoh jika di suatu titik ada rambu larangan membunyikan klakson dan setelah jarak tertentu ada rambu dengan gambar sama namun berwarna putih, artinya pengendara boleh menggunakan klakson lagi setelah rambu tersebut.
Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!