TRIBUNJUALBELI.COM - Walaupun sering dilakukan operasi tertib lalu lintas, namun pelanggar masih tetap ada.
Pelanggaran ini bermacam-macam, tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas dan lain-lain.
Padahal sanksi hukum terkait pelanggaran lalu lintas ini sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ.
Berikut 6 pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan sanksi hukumnya.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Yuk mulai sekarang taat berlalu lintas.
Artikel ini telah tayang pada laman gridoto dengan judul Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!