TRIBUNJUALBELI.COM - Istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) pasti sudah tidak asing lagi untuk telinga kita.
Kedua istilah ini biasanya sering digunakan ketika Anda ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah.
Meski sudah sering terdengar, masih banyak orang yang menganggap kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama.
Padahal, notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sering ditemui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT.
BACA JUGA: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Rumah yang Hilang
BACA JUGA: Serba-serbi Pengurusan Sertifikat Tanah Girik: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya
Dilansir dari libera.id, Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Selain kewenangan secara umum yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah beberapa wewenang lain dari profesi seorang notaris:
1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
3. Membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; atau
6. Membuat akta risalah lelang.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
BACA JUGA: Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
BACA JUGA: Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis
Berdasarkan definisi tersebut, jelas terdapat perbedaan bahwa meskipun keduanya berwenang untuk membuat akta otentik, namun jenis akta otentik yang dibuat berbeda di mana PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.
Perbuatan hukum tersebut antara lain mencakup:
1. Jual beli;
2. Tukar menukar;
3. Hibah;
4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. Pembagian hak bersama;
6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
7. Pemberian Hak Tanggungan;
8. Pemberian kuasa membebankan Hak 9. Tanggungan.
(Andra/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!