zoom-in lihat foto Gak Bakal Kena Tilang, 13 Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta
Pelaksanaan aturan Ganjil Genap yang di Terapkan di Jakarta | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap mulai hari Senin, (3/8/2020).

Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya diklaim tak ada perubahan.

Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.

Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta | Kompas.com
Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta | Kompas.com

BACA JUGA :

Pakai Helm Berlogo SNI Tapi Masih Kena Tilang? Ternyata Ini Cara Polisi Cek Keasliannya

Jangan Asal Modif, Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor Biar Tak Kena Tilang

Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.

"Besok kami mulai, personel kita tambakan juga di kawasan ganjil genap."

"Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan susuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

2 dari 4 halaman

Sesuai dengan itu, dalam Pergub 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bila pengecualian ganjil genap hanya diberikan pada 13 kendaraan, yakni :


a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

BACA JUGA :

Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini

Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. 

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Bagi para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial.

3 dari 4 halaman

Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.


Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?

Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi | Law-justice.co
Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi | Law-justice.co

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.

Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.


Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.

Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.

"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat."

4 dari 4 halaman

"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia. 

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Selanjutnya