TRIBUNJUALBELI.COM - Waspada helm berlogo SNI tetap ditilang saat razia gabungan.
Anda harus waspada sebelum berkendara dan bertemu dengan razia gabungan atau Operasi Patuh 2020.
Bukan jaminan bikers yang pakai helm SNI lolos dari razia Polisi, ternyata tetap kena tilang.
Waduh kok bisa ya, helm sudah SNI kok tetap kena tilang saat razia Polisi.
Gencarnya operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.
Ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang dalam gelaran operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus.
BACA JUGA :
Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal
Jadi Anda harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi apalagi sekarang sedang gencar operasi Patuh Jaya 2020.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
BACA JUGA :
Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini
Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
BACA JUGA :
Mau Ambil Motor Tilangan atau Bekas Kecelakaan? Begini Cara Mengurusnya
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Urusnya Biar STNK Tak Diblokir
Kenali Beda Helm Berkode Snell, DOT, dan SNI, Mana yang Paling Bagus?
Bila Anda perhatikan seksama, selain embos Standart Nasional Indonesia (SNI), ada juga stiker Snell, dan Department of Transportation (DOT) pada helm.
Ketiga logo ini biasanya terdapat pada helm yang dijual, merupakan standar keselamatan dunia, lantas apa bedanya?
Pemilik toko helm premium RC Motogarage, Reyner Alexander, mengatakan, di dunia ini ada beberapa lembaga standarisasi yang memiliki wewenang untuk mengukur kemampuan helm melindungi kepala pemakainya, diantaranya SNI, Snell, dan DOT.
Perlu diketahui bahwa sertifikasi SNI dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Berdasarkan data dari web BSN, ada spesifikasi khusus agar helm memiliki spesifikasi SNI.
Helm half face (helm terbuka), konstruksinya harus melindungi telinga dan leher.
Sementara helm full face (helm tertutup), konstruksi cangkangnya harus menutupi leher, telinga, dan mulut.
Snell merupakan standarisai yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Snell memiliki standar yang mensyaratkan foam helm harus mampu menyerap gaya benturan hingga 275G, artinya dengan benturan sekuat itu dapat mengakibatkan cedera kepala yang kritis.
“Sejauh ini Snell merupakan lembaga yang paling safety, sebab pengujian tipenya cukup rumit."
"Salah satu proses uji kekuatannya adalah dijatuhkan dari ketinggian 3 meter lebih,” kata Reyner.
Sedangkan kalau DOT, merupakan standar yang dikeluarkan oleh lembaga keselamatan milik pemerintah Amerika Serikat.
“Jadi di Amerika Serikat itu untuk keamanan helm semuanya disertifikasi oleh DOT. Hampir sama dengan SNI di Indonesia,” kata Reyner.
Helm yang sudah bersertifikasi DOT, menurut Reyner, belum tentu lolos dari Snell. Sebab Snell punya detail yang cukup tinggi untuk bisa lolos sertifikasi.
“Bahkan beberapa perusahaan helm membayar Snell untuk uji sertifikasi helmnya,” katanya.
Reyner menambahkan, standar Snell bisa dibilang sudah cukup tinggi level keselamatannya, bahkan helm tersebut sudah bisa dipakai untuk kegiatan balap.
(Motorplus/Ahmad Ridho)
Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!