zoom-in lihat foto Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB
Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB | Kompas.com via Dokumentasi Polda Metro Jaya

TRIBUNJUALBELI.COM - Belakangan viral foto surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Foto ini menjadi viral setelah disalah artikan sebagai surat bukti pelanggaran (tilang).

Jika diperhatikan secara seksama ada beberapa perbedaan antara keduanya meski sekilas terlihat mirip.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Hermawan mengatakan, blangko tersebut bukanlah bukti tilang pelanggar lalu lintas sebagaimana yang viral di media sosial.

Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB | Kompas.com
Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB | Kompas.com

"Itu surat teguran kaitannya dengan dengan PSBB, tidak ada sanksinya hanya sebatas teguran saja. Di blangko itu tidak dicantumkan mengenai denda," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Antara blangko teguran PSBB dengan surat tilang sekilas mirip.

BACA JUGA:

Masa PSBB Transisi: Berikut Protokol bagi Penumpang Bus Transjakarta

Budi mengatakan, jika dibaca dengan teliti maka ada perbedaan, yakni tidak adanya denda seperti pada blangko tilang.

"Itu yang baca juga tidak teliti kan tidak ada dendanya," katanya.

2 dari 3 halaman

Dengan penjelasan ini dipastikan bahwa foto mengenai surat tilang berupa pelanggaran tidak mengenakan masker adalah tidak benar.

Berikut beberapa perbedaan antara blangko teguran PSBB dengan tilang


-Warna blangko

blangko teguran PSBB berwarna putih

blangko tilang berwarna merah dan biru

-Bagian atas blangko

Surat teguran PSBB dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 yaitu pembatasan penggunaan Moda Transportasi utk pergerakan orang & barang.

Tilang ada stempel Sat Patwal dan ada penjelasan mengenai bukti pelanggaran lalu lintas dan jalan tertentu

Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB | Kompas.com
Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB | Kompas.com

BACA JUGA:

PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Aturan Ganjil Genap? Cek Selengkapnya

3 dari 3 halaman

-Kolom pelanggaran

Surat teguran dijelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan misalnya tidak mengenakan masker dan lainnya.

Tilang menyebutkan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, barang bukti yang disita.

- Denda Pelanggaran

Pada surat teguran PSBB tidak disebutkan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Hal ini karena surat tersebut memang sebatas teguran saja dan tidak ada sanksinya.

Pada surat tilang dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan dan juga sidang yang harus diikuti oleh yang bersangkutan

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Selanjutnya