zoom-in lihat foto Memiliki Fungsi Berbeda, Ini 5 Jenis Pelat Nomer yang Ada di Indonesia
Memiliki Fungsi Berbeda, Ini 5 Jenis Pelat Nomer yang Ada di Indonesia | Gridoto

TRIBUNJUALBELI.COM - Pelat nomor di setiap kendaraan berfungsi sebagai indentas.

Penggunaan pelat nomor juga menjadi salah satu hal hal wajib bagi pengguna kendaraan.

Di Indonesia sendiri, ada 5 jenis pelat nomor yaitu hitam, kuning, merah, putih dan hijau.

Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda.

UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

1. Hitam

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi.

Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB.

Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.

BACA JUGA :

Daftar Harga Plat Nomor Cantik, Biaya Buatnya Mulai Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta

Perpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini

2. Kuning

2 dari 3 halaman

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum.



Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Merah

Pelat nomor merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

BACA JUGA :

Berlaku 5 Tahun, Pemilik Pelat Nomor Cantik Wajib Melakukan Perpanjangan Jika Ingin Menggunakannya Lagi

4. Putih

Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.

Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.

BACA JUGA :

Sebelum Mogok, Cek Bagian Mobil Ini Secara Berkala Selama 6 Bulan Sekali

5. Hijau

Pelat nomor berwarna dasar hijau tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Ragam Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia",.
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya