TRIBUNJUALBELI.COM - Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor sudah diatur Pemerintah.
Pelat nomor sesuai registrasi dan identifikasi wajib dipakai pada kendaraan yang mengaspal di jalan raya.
Meski rata-rata pengandara tertib memasang pelat nomor, tak sedikit yang gemar memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka, padahal sudah ada aturan yang jelas sesuai UU.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
BACA JUGA:
Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala, Deretan 6 Pelat Nomor Termahal Sedunia
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
BACA JUGA:
Agar Tak Salah, Yuk Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan yang Harus Anda Taati, Langgar Bisa Dipenjara 2 Bulan
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
(Kompas.com/Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan
Daftar Harga Plat Nomor Cantik, Biaya Buatnya Mulai Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta
TRIBUNJUALBELI.COM - Plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) wajib untuk motor atau mobil sebagai identifikasi kendaraan.
Pemilik motor atau mobil terkadang ingin plat nomor tidak hanya sekedar tanda identifikasi kendaraan, melainkan bisa menjadi angka dan huruf spesial.
Karenanya, tidak sedikit pemiliki motor atau mobil ingin kendaraannya tampil beda dengan menggunakan plat nomor cantik.
Mengubah atau memilih NRKB ini memang dilegalkan dengan berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Daftar Harga Plat Nomor Cantik, Biaya Buatnya Mulai Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta | Kompas.com via komisikepolisianindonesia.com
Menggunakan pelat nomor cantik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
Paling penting, tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.
"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Nyoman menambahkan, pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil ada spesifikasi teknisnya.
"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, hal itu sudah termasuk sebagai sebuah pelanggaran,” ucapnya.
Berikut daftar harga nomor cantik
1. NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
2. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
3. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
4. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harga Bikin Pelat Nomor Cantik, dari Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!