TRIBUNJUALBELI.COM - Waktu dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pandemi virus corona alias Covid-19 ditambah oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan melalu keterangan tertulis, kini masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," katanya, Rabu (10/6/2020).
Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
BACA JUGA:
Banyak yang Tak Paham, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!