zoom-in lihat foto Masa Pandemi Covid-19, Perlukah SIKM saat Transit di Bandara Jakarta?
Masa Pandemi Covid-19, Perlukah SIKM saat Transit di Bandara Jakarta? | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Terkait pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI selama masa pandemi covid-19, rupanya banyak yang belum paham.

Aturan yang masih sering ditanyakan adalah, perlukah membuat SIKM apabila transit pesawat di Jakarta?

Apabila sekedar transit maka hal tersebut tidaklah diperlukan, hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi.

“Nggak perlu,” ujar Rinaldi saat dihubungi Kompas.com Senin (2/6/2020).

Rinaldi mengatakan memang masih ada sejumlah kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait SIKM.

“(Misal) dia naik pesawat dari Medan ke Bali, transit di Soetta. Dia juga ajukan SIKM, jelas kami tolak,” ujar dia.

Hal itu, karena apabila sekedar transit pesawat SIKM Pemprov DKI tidaklah diperlukan.

Masa Pandemi Covid-19, Perlukah SIKM saat Transit di Bandara Jakarta? | corona.jakarta.go.id
Masa Pandemi Covid-19, Perlukah SIKM saat Transit di Bandara Jakarta? | corona.jakarta.go.id

BACA JUGA:

Tak Hanya SIKM, Pengendara Wajib Bawa Surat Ini untuk Berpergian Keluar Daerah

Contoh yang lain yang tidak perlu SIKM Pemprov DKI adalah misal terdapat seseorang (warga Tangerang) dari Bandara Hang Nadim Batam lalu turun di Bandara Cengkareng.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya dia hendak ke Tangerang Selatan maka untuk kasus ini dia tidak memerlukan SIKM DKI.

“Dia tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI. Tapi dia harus ikut aturan Pemkot Tangerang. Nah kalau dia warga Tangsel masuk Jakarta dia tidak perlu bikin SIKM karena termasuk Jabodetabek,” lanjut dia.

Kasus serupa misal A warga Bekasi, dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian melakukan perjalanan darat dengan bus ke Bekasi maka dia juga tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI.


“Dia tidak perlu SIKM Jakarta tapi dia harus bikin SIKM Bekasi. Bekasi ada peraturan SIKM juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, karena A warga Bodetabek maka dia tidak dilarang keluar atau masuk Jakarta.

Akan tetapi karena A warga Bekasi maka harus ikut aturan SIKM Bekasi.

Kasus menjadi berbeda apabila A merupakan warga Jakarta. Maka ketika A (warga Jakarta) dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian naik bus atau kereta lewat DKI maka dia memerlukan SIKM Jakarta.

“Jadi pergub 47/2020 yang dikeluarkan Pemprov DKI itu hanya mengatur wilayah DKI dan penduduk DKI,” terang dia.

Cakupan SIKM dalam Pergub 47/2020

Pergub tersebut menurutnya mengatur beberapa hal yakni:

3 dari 4 halaman

- Aspek wilayah: orang Jabodetabek keluar atau masuk wilayah DKI, tak perlu SIKM. Sedangkan Orang luar Jabodetabek keluar/masuk DKI maka perlu SIKM.

- Aspek penduduk: warga DKI, keluar atau masuk Jabodetabek, tidak perlu SIKM. Warga DKI keluar atau masuk daerah luar Jabodetabek, butuh SIKM.

Sehingga ketika A merupakan warga Bandung dari Sumatera misalnya dan dia turun dulu di Bandara Jakarta lalu mau melakukan perjalanan darat ke Bandung, maka dalam kasus ini dia memerlukan SIKM Jaarta.

“Kan lewat DKI maka dia harus bikin SIKM, karena Bandung termasuk luar Jabodetabek. Warga Bandung termasuk warga luar Jabodetabek sehingga dia dilarang masuk Jakarta,” kata dia.


Sehingga A dalam kasus tersebut membutuhkan SIKM Jakarta dan juga warga tersebut harus mengikuti aturan pelaksanaan PSBB di Bandung.

Kesalahpahaman lain seputar SIKM yakni: masih ada yang berpikir bahwa saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (darat, laut, udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta harus memiliki SIKM.

Padahal misal ada seseorang yang dari Brebes ke Yogyakarta, maka dalam hal ini jelas ia tidak membutuhkan SIKM DKI Jakarta.

SIKM sendiri adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.


Lebih lanjut Rinaldi mengingatkan agar sebaiknya, masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi.

"(SIKM) itu dispensasi. Jadi intinya semua orang nggak boleh keluar/masuk jakarta. Itu yang suka lupa ya," ingatnya.

4 dari 4 halaman

(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Transit Pesawat di Bandara Jakarta Tak Perlu SIKM, Pahami Siapa Saja yang Butuh SIKM

Selanjutnya