TRIBUNJUALBELI.COM - Guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian syarat pembatasan perjalanan orang.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Syarat yang dimuat dalam aturan tersebut adalah bahwa setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota harus membawa surat hasil rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)
"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (25/5/2020).
BACA JUGA:
Perlu Keluar-Masuk Jakarta? Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Bisa Dapat SIKM
Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini di 12 Titik, Cek Detailnya
Sementara tes PCR dengan hasil negatif, lanjut dia, berlaku tujuh hari sejak pengambilan uji-nya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut, diperbolehkan menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," tulis aturan yang berlaku hingga 7 Juni itu.
Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi Covid-19.
Maka, setiap pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta, selain wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, juga harus melampirkan surat keterangan sehat tersebut.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, maupun TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.
"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain SIKM, Ini Syarat Kendaraan Beroperasi Selama Pandemi"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!