TRIBUNJUALBELI.COM - Menteri Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan PSBB Prabumulih.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan PSBB Prabumulih ditetepkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan, pada Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan dimulai pada Minggu ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel
"Misal sesuai kebutuhan pemkot harus gencar mentraking cikal bakal awal kasus Virus Corona di Sumsel khususnya, terus melaksanakan pengambilan tes swab artinya pemeriksaan traking dengan segera, nanti Pemprov akan prioritaskan hasil tes swab yang dikirim dari daerah PSBB," ungkap dia
BACA JUGA:
PSBB Malang Raya Disetujui, Begini Aturan dan Tahap-tahap yang Disiapkan
Gubernur Herman Deru mengaku sejak pihaknya aktif dalam proses tes swab kasus positif Virus Corona di Sumsel melonjak.
Herman Deru juga mempersilakan Wali Kota dalam membuat Perkada di masing-masing daerah untuk mengatur sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
"Sanksi antara PSBB Palembang dengan PSBB Prabumulih artinya tidak harus sama, kemudian bagi warga Palembang dan Prabumulih yang berada di daerah lainnya juga akan dikonsultasikan ke biro hukum," kata dia.
Gubernur juga mengingatkan dalam membuat Perkada jangan sampai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Pemerintah Pusat membuka kembali moda transportasi massal dengan protap ketat, nah ini jangan bertentangan," ungkapnya.
Gubernur persilakan walikota dalam perkada ini membuat sanksi pelanggar PSBB.
Aturan dan sanksi itu tidak harus sama antara Palembang dan Prabumulih.
"Untuk warga luar kota berada di wilayah itu, dikonsultasikan dengan gubernur. Untuk lembaga tidak di bawah naungan Pemkot termasuk WFH, pendidikan, dikonsultasikan dengan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata Deru.
BACA JUGA:
PSBB Surabaya Resmi Diperpanjang, Pelanggar Siap-Siap Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Berikutnya, kepala daerah harus memikirkan juga soal ketahanan pangan, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Masa ini (PSBB) hanya 14 hari, bisa disetop atau diperpanjang. Aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan pusat," katanya.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
(TribunPalembang/Adi Kurniawan )
Artikel ini telah tayang di TribunPalembang dengan judul Resmi PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Berlaku 14 Hari Bisa Disetop Atau Diperpanjang

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!