zoom-in lihat foto Beli Kendaraan dengan Harga Off The Road? Simak Cara Urus Dokumennya
Beli Kendaraan dengan Harga Off The Road? Simak Cara Urus Dokumennya | kompas

TRIBUNJUALBELI.COM - Umumnya, sebelum membeli kendaraan bermotor, calon pembeli akan diberikan informasi tentang harga dengan status on the road (OTR) atau banderol termasuk pajak.

Namun pada mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah off the road.

Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.

Jadi, pembeli tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB atau pelat nomor).

Pemilik diharuskan melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.

Meski bisa dibantu oleh tenaga penjual di diler terkait, berikut syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

BACA JUGA : Catat, Segini Biaya Resmi Pembuatan SIM dan Perpanjangannya

Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.


2 dari 3 halaman

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Faktur kendaraan bermotor

5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan

4. Fotokopi identitas penerima kuasa

5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak

6. Faktur kendaraan bermotor

3 dari 3 halaman

7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari.

Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road", .
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya