Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia Tetapkan iPhone XS dan XS Max Sebagai Barang Impor yang Melewati Batas Harga, Segini Biaya Pajaknya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia Tetapkan iPhone XS dan XS Max Sebagai Barang Impor yang Melewati Batas Harga, Segini Biaya Pajaknya
Kembali ke artikel...
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.