0

Biaya Administrasi Pengesahan STNK Bakal Ditiadakan, Kabar Baik atau Buruk?

Penulis: Achadiyah Nurul
Biaya Administrasi Pengesahan STNK Bakal Ditiadakan, Kabar Baik atau Buruk?

TRIBUNJUALBELI.COM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini telah diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Pembatalan ini didasarkan pada adanya pengenaan pungutan pengesahan STNK yang bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat dimana saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Keputusan ini berawal dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur seperti dilansir dari laman Kontan.co.id.

Awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA.

Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.


Ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.

Gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Menanggapi keputusan MA atas pembatalan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama seperti dikutip dari laman Kompas.com menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.

Menurutnya, keputusan tersebut baru dirilis di website MA, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah akan mencabut atau akan merevisi.

Jika pemerintah menyetujui keputusan MA tersebut, pihak Kepolisian tidak akan terpengaruh.

Kementerian Keuangan-lah yang akan terkena imbas jika penarikan biaya pengesahan STNK dihapuskan.

Pasalnya, pengurusan STNK ini kan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak dari sektor kendaraan bermotor.

Jika penarikan biaya ini dicabut, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang.

Selama ini, Kepolisian memang melayani pembayaran penarikan biaya pengesahan STNK, tapi pembayaran tersebut langsung disalurkan ke kas negara.

Implikasi dari pembatalan tersebut adalah kas negara di sektor ini akan hilang. (*)