TRIBUNJUALBELI.COM - Penggemar gadget tanah air sudah registrasi kartu prabayar apa belum?
Registrasi kartu parabayar merupakan kebijakan Menkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) yang dicetuskan pada bulan Oktober 2017 lalu.
Semua warna negara Indonesia diwajibkan untuk melakakan registrasi kartu prabayar mereka agar lebih aman dan tidak diblokir nomornya.
Sesuai ketentuan registrasi bisa dilakukan tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Dalam kurang lebih satu pekan lagi, registrasi kartu SIM prabayar akan ditutup.
Tepatnya, pada 28 Februari 2018, registrasi akan berakhir.
Dengan kata lain, pengguna mau tak mau harus segera mendaftar ulang nomornya sebelum memasuki tenggat waktu.
Dilansir dari Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menjelang deadline registrasi kartu SIM, ada risiko yang bisa saja terjadi jika pelanggan mendaftar ulang nomornya di waktu mendekati deadline.
Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018.
Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi
Selain itu, diungkapkan beberapa hal bagi pelanggan yang wajib diperhatikan mendekati batas akhir registrasi kartu SIM.
Berikut daftarnya:
1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.