0

Batas Registrasi Kartu SIM Prabayar 28 Februari, Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan Para Pemilik Nomor Ponsel

Penulis: Hanggara Hendrayana
Batas Registrasi Kartu SIM Prabayar 28 Februari, Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan Para Pemilik Nomor Ponsel

TRIBUNJUALBELI.COM - Program registrasi kartu SIM prabayar sudah digalakkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

Nantinya setiap pengguna ponsel harus mendaftarkan SIM prabayar miliknya.

Mereka cukup mencamtukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini untuk menghindari hal-hal buruk akibat penyalahgunaan kartu SIM prabayar.

Sampai dengan tanggal 17 Februari 2018, jumlah pelanggan yang telah mendaftarkan nomornya mencapai 226 juta.

Registrasi ulang SIM prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 ini.

Jika tak segera mendaftar, akan ada konsekuensi bagi pemilik kartu SIM prabayar.

Pemilik kartu SIM prabayar akan diblokir nomornya secara bertahap.

30 hari pertama pemerintah memberikan masa tenggang bagi yang belum mendaftarkan kartu SIM prabayarnya.

Selama masa tenggang tersebut pemilik nomor tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS.


 

Setelah itu jika 15 hari kemudian juga belum mendaftar, pemerintah akan memblokir panggilan masuk dan SMS.

Nantinya hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyampaikan beberapa hal penting terkait registrasi ulang SIM prabayar.

Dilansir dari situs Kominfo (17/2/2018), berikut ini 4 hal yang harus diperhatikan tentang registrasi ulang SIM prabayar.

1.Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Yuk segera daftar kartu SIM prabayar milikmu! (*)