TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah kamu memperhatikan bahwa beberapa kendaraan dilengkapi dengan sirene khusus?
Warna dan sirene yang terpasang antara kendaraan satu dengan lainnya juga berbeda.
Ternyata warna dan sirene ini memiliki arti tersendiri loh.
Dilansir dari akun Twitter @kemenhub151, berikut ini arti warna dan sirene.
1. Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirene
Warna biru digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirene
Warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadan kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirene
Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta angkutan jalan.
Lampu isyarat ini juga dipakai untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)
(Grid.id/Siti Sarah Nurhayati)
Berita ini sudah tayang di halaman Grid.id pada tanggal , 03 Februari 2018, pukul 17:59 WIB dengan judul "Sudah Tahu Belum Arti Warna dan Sirene Pada Mobil? Cari Tahu Selengkapnya Yuk!"