0

Miris! Buntut dari Kasus yang Menimpa Dewi Perssik, Ini Sanksi Untuk Polisi yang Sempat Mengawalnya

Penulis: Nadhira Septianda
Miris! Buntut dari Kasus yang Menimpa Dewi Perssik, Ini Sanksi Untuk Polisi yang Sempat Mengawalnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota polisi yang mengawal mobil milik Dewi Perssik.

Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D (inisial nama) tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah diturunkan tugasnya menjadi di kantor.

"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan, anggota tersebut  tidak lapor, jadi kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata Halim di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pengawalan mobil pada Jumat (24/11), dilakukan ketika D sedang di luar jam dinasnya.

Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik yang dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asistennya ke rumah sakit.

"Pulang dinas, jadi, pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti D dari belakang," ujar Halim.

Halim menyampaikan, berdasarkan keterangan D, pengawalan terhadap mobil Depe dilakukan baru pertama kali.


 Dia juga menyampaikan, pengawalan yang dilakukan terhadap mobil Depe dilakukan secara gratis tanpa pungutan uang.

"Tidak ada bayaran itu gratis," jelas Halim..

Sebelumnya Halim mengakui anak buahnya melakukan pengawalan terhadap mobil Depe.

Halim juga menyampaikan, ketika dikawal, anggota Patwal tertinggal dengan mobil Depe yang melaju lebih cepat.

Namun, dia membantah jika anggota tersebut memberikan arahan agar mobil milik Dewi masuk ke jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan.

"Tapi dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta, itu saja. Mobil (Dewi Perssik) kencang, jadi anggota ketinggalan," kata Halim.

(Otomotifnet.com/ Taufan Rizaldy Putra (TRP))

Berita ini sudah ditayangkan di laman Otomotifnet.com dengan judul Polisi Yang Kawal Dewi Perssik, Diberi Sanksi Turun Pangkat

Berantas 'Razia 'Iseng', Begini Cara Melaporkannya Ke PROPAM Polri, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Razia kendaraan adalah salah satu agenda polisi yang rutin dilakukan untuk memantau kemungkinan pelanggaran lalu lintas.


Razia sendiri masih sering menuai pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut salah satunya adalah masih adanya praktik razia ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk mengetahuinya, kenali razia legal dan ilegal dengan mengetahui 5 syarat sah dari sebuah razia.

Syarat tersebut adalah adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.

Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.

Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).

Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link Pengaduan Masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.

Ayo laporkan!

Berita ini sudah tayang di Otomotifnet, dengan judul Lapor Razia Ilegal Ternyata Gampang Banget, Gak Perlu Ke Kantor Polisi

Pengendara Wajib Tahu, Polisi Ternyata Tak Berhak Menilang Jika Pajak Kendaraan Menunggak Lho!


Kepolisian telah selesai menggelar operasi rutin tahunan, Operasi Zebra 2017.

Operasi ini digelar serempak se-Indonesia mulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2017 kemarin.

Berbagai pelanggaran lalu lintas tentunya mendapatkan hukuman berupa tilang.

Lantas apakah pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian?

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan penilangan apabila mendapati pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor.

Menurut Yosep, hal itu telah diatur dalam pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau pajak kendaraan yang mati polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana," ujar Yosep, Rabu (22/11/2017).


Menurut Yosep, penindakan hanya boleh dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun mati dan tidak diperpanjang.

"Jadi ketentuan pidana apabila STNK yang mati, bukan pajaknya. Itu sesuai pasal 68 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009," katanya.

Menurut Yosep, surat ketetapan pajak daerah yang menjadi satu kesatuan dengan STNK bukanlah ranah Undang-Undang Lalu Lintas.

"Bagaimanapun aturan pajak itu masuk dan tunduk pada Undang Undang Perpajakan. Langkah yang paling pas diambil kepolisian adalah mengarahkan pengendara untuk segera melunasi pajak kendaraannya," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada pengendara menunggak pajak kendaraan berupa sanksi administrasi sesuai tertera dalam aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan yang berlaku di instansi terkait.

(Gridoto.com/Akbar Kemas)

Berita ini sudah tayang di laman Gridoto.com dengan judul Wah, Pajak Kendaraan Menunggak, Ternyata Polisi Tidak Berhak Menilang