0

Batal Cerai, Ini yang Harus dipenuhi Gracia Indri Jika Masih Ingin Berpisah dari David Noah!

Penulis: Nadhira Septianda
Batal Cerai, Ini yang Harus dipenuhi Gracia Indri Jika Masih Ingin Berpisah dari David Noah!

TRIBUNJUALBELI.COM - Perceraian artis memang kerap terjadi.

Masih hangat di telinga, Perceraian Gracia Indri dan David Noah yang sempat menghebohkan netizen.

Jarang diterpa isu miring, pihak Gracia Indri ternyata telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Bandung pada 4 Juli 2017 lalu.

Diketahui Gracia dan David menikah pada 18 Desember 2014.

Rumah tangga mereka sempat goyah pada Mei 2016 lalu, namun keduanya kembali mesra hingga akhirnya permohonan perceraian kembali diajukan.

Penyebab perceraian

Rohman selaku kuasa hukum Gracia menampik adanya kabar orang ketiga di dalam hubungan pernikahan kedua belah pihak.

"Komunikasi aja, dua orang ini kan sibuk, yang satu pemain sinetron, satu pemain band, dan mungkin waktu keduanya terbatas, pas ketemu udah lelah," kata Rohman saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Sekatan, Selasa (5/9/3017).


"Menurut pihak Gracia sendiri, kalau komunikasi tidak bagus gimana bisa melanjutkan rumah tangga?," sambungnya

"Kalau orang ketiga sepengetahuan kami kuasa hukum tidak ada orang ketiga dari kedua belah pihak. Tidak ada," ujarnya.

Sempat lakukan mediasi

Kedua belah pihak yang bersangkutan sudah melakukan mediasi, namun tidak menemukan jalan keluarnya dan telah sepakat untuk bercerai.

"Jadi kemarin (Gracia-David) mediasi dua jam, kami juga membiarkan hanya ditemani mediator. Tapi dari pembicaraan itu, kelihatannya tidak ada titik temu dan tetap mereka sepakat untuk bercerai," jelasnya.

Batal cerai

Melansir Tribunnews.com, proses perceraian telah mencapai putusan dari Pengadilan Negeri Bandung pada 21 November lalu.

Hasilnya pasangan tersebut batal bercerai.


 

Alasannya adalah terjadi kesalahan saat Gracia melayangkan gugatan cerai.

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada disitu," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).

Pihak pengadilan Negeri Bandung pun tidak berwenang mengadili perkara hukum tersebut.

Belakangan David diketahui tidak lagi tinggal di kediaman yang tercatat.

Alamat tersebut sempat diperbaiki dan alamat David tercatat di bilangan Dago Pakar.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar," lanjutnya.

Jikapun pihak Gracia tetap ingin bercerai, ia harus melayangkan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena Dago Pakar temasuk wilayah Kabupaten Bandung.


 

"Makanya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," katanya.

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi.

(Tribunjualbeli.com/Nadhira Septianda D.H)