TRIBUNJUALBELI.COM - Rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vapor saat ini menjadi tren di kalangan millenial.
Penggemar vapor memang tidak dapat dibendung, baik pria ataupun wanita banyak yang sudah kecanduan dengan rokok elekrik ini.
Maraknya rokok elektrik ternyata membuat pemerintah geram.
Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa maraknya para pengguna vape membuat rugi sejumlah petani tembakau di Indonesia.
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran vapor di Indonesia dan membatasi peredaran bebasnya pemerintah akan memberikan cukai terhadap vapor.
Pengenaan cukai terhadap vape akan efektif dimulai pada bulan Juli 2018 mendatang.
Soal berapa nilai cukai yang akan diterapkan mendag belum bisa memastikan.
Selain itu, rokok elektrik yang boleh beredar yang sudah diakui oleh menkes, BPOM dan dapat SNI.
Apabila ketiga syarat tersebut tidak ada maka vapor tidak akan diperbolehkan beredar.
Langkah ini dinilai tegas karena mendag akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).