0

Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penulis: ANDKP
Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor

TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan sebagian orang jika ingin memiliki mobil namun dananya terbatas.

Meski saat ini banyak tawaran beberapa dealer uang muka rendah dan cicilan ringan tak membuat sebagian orang bergeming untuk memilih mobil bekas.

Membeli mobil bekas memang banyak resikonya karena kita tidak akan pernah tahu kondisinya kemudian performa dari mobil.

Selain kedua hal itu, yang paling dipikirkan yaitu mengenai pajak dan keharusan membayar bea balik nama untuk kepemilikan mobil.

Balik nama memang diharuskan karena era saat ini banyak sekali para penjual mobil bekas secara perorangan enggan sekali untuk meminjamkan KTPnya secara terus menerus.

Namun, masih banyak orang yang enggan untuk membalik nama kendaraannya.

Alasannya yaitu karena mahalnya biaya balik nama dan pencabutan berkas.

Padahal, biaya balik nama bisa dihitung sendiri di rumah.

Dikutip dari www.bprd.jakarta.go.id, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :

penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).


Jadi apabila membeli mobil bekas dengan harga 180 juta rupiah maka biaya yang harus dikeluarkan yaitu 1% x 180 juta hasilnya 1,8 juta rupiah.

Selanjutnya selain itu, ada juga biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Untuk mobil biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 200 ribu rupiah, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan biaya penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.

Melalui perhitungan tersebut sudah dapat ditotalkan berapa yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan.

Total yang harus dibayarkan sekitar 2 jutaan, total ini sudah termasuk asuransi SWDKLLJ.