0

Hoax Kabar Pendaftaran SIM Card dengan Nama Ibu Kandung, Ini Nih Link Resmi dan Cara Pendaftarannya!

Penulis: Rosiana
Hoax Kabar Pendaftaran SIM Card dengan Nama Ibu Kandung, Ini Nih Link Resmi dan Cara Pendaftarannya!

TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!

Eits, tapi jangan panik dulu!

Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Kalau udah tahu hari ini ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?

Belum tahu juga?

Oke, kita kasih tahu ya caranya!

Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444. 


 

Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.


 

Sekarang sudah paham kan?

Nah, selain info soal bagaimana pendaftarannya di atas, ada satu info lagi nih yang juga harus kamu ketahui.

Info yang dimaksud adalah kabar Hoax soal registrasi SIM yang baru-baru ini juga ikut mewabah!

Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan 31 Oktober kemarin.

Perlu ditekankan lagi, kabar tersebut adalah HOAX!

Berikut adalah 2 kabar Hoax yang harus kamu waspadai jelang registrasi ulang nomor SIM Card di ponsel.

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.


 

Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.  

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

2. Hoax Nama Ibu Kandung

Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

2 Kabar Hoax Soal Registrasi SIM Card ini Harus Diwaspadai, yang Dimintai Nama Ibu Hati-Hati!