0

SIM A dan SIM C Indonesia berlaku di 8 Negara, Cek Detailnya

Penulis: laylanura
SIM A dan SIM C Indonesia berlaku di 8 Negara, Cek Detailnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi orang Indonesia yang ingin liburan keluar negeri tidak perlu khawatir lagi saat sewa kendaraan.

Karena SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara.

SIM yang berlaku kategori SIM A dan SIM C, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2025.

Baca Juga: Cek Biaya Perpanjang SIM C Terbaru per Januari 2026

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional diantaranya:

- Thailnad
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei
- Singapura
- Myanmar
- Malaysia

SIM domestik in akan berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan orang Indonesia di negara tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tes Psikologi SIM Online: Mudah, Cepat, dan Bisa dari Rumah

Jika orang Indonesia ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Kebijakan tersebut juga berlaku di Malaysia, ini merupakan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Jadi kalau ingin berkendara di Malaysia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.