BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai yang digunakan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB). NJOP biasanya mencakup nilai tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang.
Mengetahui cara menghitung NJOP cukup penting, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli, menjual, atau mengurus administrasi properti.
Selain itu, NJOP juga sering menjadi acuan dalam berbagai proses transaksi dan perpajakan properti.
Berikut beberapa langkah menghitung NJOP properti dengan mudah:
Baca Juga : 6 Penyebab Harga Tanah Semakin Mahal dari Tahun ke Tahun
1. Mengetahui Luas Tanah dan Bangunan
Langkah pertama adalah mengetahui luas tanah dan luas bangunan pada properti yang dimiliki.
Informasi tersebut biasanya tercantum pada sertifikat tanah, IMB, atau SPPT PBB.
Pastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar hasil perhitungan lebih akurat.
2. Melihat Nilai NJOP per Meter
Setiap daerah memiliki nilai NJOP tanah dan bangunan yang berbeda-beda tergantung lokasi properti.
Nilai NJOP per meter biasanya dapat dilihat pada SPPT PBB atau ditanyakan langsung ke kantor kelurahan maupun Badan Pendapatan Daerah setempat.
Baca Juga : 4 Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah yang Hilang
3. Menghitung Nilai Tanah dan Bangunan
Setelah mengetahui luas dan nilai NJOP per meter, lakukan perhitungan dengan mengalikan luas tanah dengan NJOP tanah per meter.
Hal yang sama juga dilakukan pada bangunan.
Contoh sederhana, jika luas tanah 100 meter persegi dengan NJOP tanah Rp 2 juta per meter persegi, maka nilai tanah sekitar Rp 200 juta.
Sementara jika luas bangunan 60 meter persegi dengan NJOP bangunan Rp 1,5 juta per meter persegi, maka nilai bangunan sekitar Rp 90 juta.
4. Menjumlahkan Total NJOP Properti
Langkah terakhir adalah menjumlahkan nilai NJOP tanah dan bangunan untuk mendapatkan total NJOP properti secara keseluruhan.
Dari contoh sebelumnya, total NJOP properti berarti sekitar Rp 290 juta.
Nilai tersebut nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami perhitungan NJOP, pemilik rumah atau tanah dapat lebih mudah mengurus pajak maupun berbagai kebutuhan administrasi properti lainnya.
(eno/TribunJualBeli.com)