BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Rumah subsidi masih jadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin punya hunian sendiri dengan harga lebih terjangkau.
Program ini membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa membeli rumah lewat skema pembiayaan dari pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di bawah pengawasan Kementerian PUPR.
Meski harga properti di kawasan perkotaan terus naik, rumah subsidi tetap menjadi alternatif realistis bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama.
Skema ini dirancang agar cicilan lebih ringan dan harga rumah lebih terkendali, sehingga bisa dijangkau oleh pekerja dengan penghasilan terbatas.
Di Jabodetabek, harga maksimal rumah subsidi saat ini sekitar Rp185 juta.
Daftar harga rumah subsidi 2026 di Indonesia:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Mentawai): Rp166.000.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau (kecuali Anambas): Rp173.000.000
Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, serta beberapa wilayah khusus: Rp185.000.000
Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240.000.000
Syarat utama pembeli rumah subsidi antara lain WNI, berdomisili di wilayah terkait, belum pernah menerima subsidi perumahan, belum memiliki rumah, serta berstatus MBR dengan penghasilan sesuai ketentuan.
Proses pengajuan kini lebih mudah karena sudah terintegrasi lewat Tapera Mobile yang menggabungkan SiKasep dan Sikumbang.
Dari aplikasi ini, pengguna bisa mencari rumah, mengajukan KPR, hingga memantau status pengajuan sampai akad.