0

5 Biaya Tambahan Rumah Subsidi yang Sering Bikin Kaget Pembeli

Penulis: eno tjb
5 Biaya Tambahan Rumah Subsidi yang Sering Bikin Kaget Pembeli

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak pembeli kaget dengan biaya tambahan rumah subsidi. 

Rumah subsidi adalah istilah untuk rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk membelinya, pemerintah memfasilitasi KPR subsidi dengan uang muka rendah dan suku bunga tetap. 

Secara prinsip, beli rumah subsidi itu memang lebih terjangkau dibanding rumah komersial.

Di samping itu, banyak masyarakat yang hanya fokus pada harga rumah dan besaran cicilan tiap bulan saja.

Mereka lupa ada beberapa biaya yang perlu dibayar, terutama saat akad KPR atau saat membayar cicilan pertama. 

Berikut beberapa di antaranya:

Baca Juga : 4 Kerugian Beli Rumah Subsidi yang Perlu Dipertimbangkan

1. Biaya Notaris

Biaya Notaris

Setiap transaksi jual beli rumah wajib melalui notaris sebagai pihak yang mengurus dokumen legalitas, seperti Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama Sertifikat, hingga Surat Hak Milik (SHM). 

Biaya notaris untuk rumah subsidi biasanya berkisar antara Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, tergantung wilayah dan kompleksitas berkas.

Meski terkesan mahal, langkah ini penting untuk memastikan status kepemilikan rumahmu sah secara hukum.

2. Biaya Provisi

Siger Property
 
 
Jual Rumah Subsidi Tipe 36 Dekat Kemiling - Bandar Lampung
Rp 5,000,000.00
lampung

Bank biasanya mengenakan biaya provisi sebagai kompensasi atas proses persetujuan KPR.

Besarannya umumnya sekitar 1% dari total pinjaman. 

Jadi, jika nilai kredit rumah subsidi Rp150 Juta, kamu perlu menyiapkan sekitar Rp1,5 Juta untuk biaya provisi.

Biaya ini dibayar di awal, bersamaan dengan administrasi kredit lainnya.

3. Biaya Pajak dan BPHTB

Biaya Pajak dan BPHTB

Selain harga rumah, ada juga pajak yang harus dibayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk rumah subsidi, BPHTB biasanya mendapat keringanan atau bahkan bebas pajak jika memenuhi kriteria tertentu.

Namun, tetap siapkan dana cadangan sekitar 1% dari nilai transaksi untuk berjaga-jaga.

Baca Juga : Renovasi Rumah Subsidi Tanpa Masalah, Simak 4 Langkah Aman Berikut Ini

4. Biaya Perawatan Rumah Awal

Siger Property
 
 
Jual Rumah Subsidi Tipe 36 Tanpa Dp Belakang Uin Raden Intan - Bandar Lampung
Rp 200,000.00
lampung

Begitu rumah diserahterimakan, biasanya ada perbaikan kecil yang perlu dilakukan, misalnya cat ulang, perbaikan atap bocor, atau pemasangan pompa air. 

Biaya perawatan awal bisa mencapai Rp2 - 5 Juta, tergantung kondisi rumah.

Menyiapkan dana khusus untuk hal ini akan membantu rumahmu segera nyaman ditempati tanpa menambah beban keuangan mendadak.

5. Biaya Administrasi Bank

Biaya Administrasi Bank

Selain biaya provisi, ada juga biaya administrasi yang dibebankan bank untuk mengurus proses KPR, termasuk pengecekan dokumen dan survei lapangan.

Jumlahnya bervariasi antara Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta. 

Biaya administrasi ini memang terlihat kecil, tapi tetap wajib dibayar dan pada akhirnya menambah total biaya yang perlu kamu keluarkan untuk pembelian rumah subsidi.

(eno/TribunJualBeli.com)