TRIBUNJUALBELI.COM - Setelah Jawa Barat lebih dulu menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan, kini kebijakan serupa juga diterapkan di Jawa Tengah.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah ini bahkan sudah bisa dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat 2026 yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk membayar pajak tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Meski begitu, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban administrasi maupun mengubah status kepemilikan kendaraan.
Masrofi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat mempermudah pembayaran pajak tahunan.
Kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen resmi, dan proses balik nama tetap wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Di antaranya membawa STNK asli, menunjukkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan sebagai bukti penguasaan kendaraan.
Surat tersebut juga berisi komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Adapun alur pembayaran dan pengesahan STNK tanpa KTP pemilik lama meliputi beberapa tahap.
Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi di loket layanan, kemudian mengisi dan menandatangani surat pernyataan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan proses identifikasi dan registrasi kendaraan, diikuti dengan penetapan besaran PKB dan SWDKLLJ.
Setelah itu, pembayaran dilakukan melalui Bank Jateng sekaligus pencetakan bukti pembayaran.
STNK kemudian disahkan dan diserahkan bersama dokumen terkait.
Data kendaraan selanjutnya akan diblokir dalam sistem, dan seluruh dokumen seperti surat pernyataan serta salinan KTP akan disimpan sebagai arsip.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan lama, sekaligus tetap menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. (*)
(Andrakp/Tribunjualbeli.com)