0

Cara Melihat Status BI Checking Secara Online, Tanpa Ribet ke Bank atau OJK

Penulis: Andra Kusuma
Cara Melihat Status BI Checking Secara Online, Tanpa Ribet ke Bank atau OJK

TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak semua orang bisa dengan mudah memperoleh pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan.

Ada yang pengajuannya langsung disetujui, tetapi tak sedikit pula yang harus menghadapi penolakan.

Perbedaan ini umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah riwayat kredit yang dikenal dengan istilah BI checking.

Lantas, apa sebenarnya BI checking itu?

BI checking sering dianggap sebagai “penentu nasib” bagi calon debitur.

Pasalnya, pihak bank cenderung menolak pengajuan kredit jika calon peminjam memiliki riwayat pembayaran yang kurang baik.

Dulu, BI checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), yaitu layanan yang mencatat dan menyimpan data riwayat kredit nasabah.

Data tersebut dapat diakses oleh berbagai bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.

Informasi yang tercatat dalam sistem ini meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, agunan, hingga riwayat pembayaran cicilan, termasuk jika pernah mengalami kredit macet.

Setiap lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit akan rutin melaporkan data nasabahnya setiap bulan.

Data tersebut kemudian dihimpun dan dikelola secara terpusat.

Seiring waktu, sistem ini mengalami perubahan.

Saat ini, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini terjadi karena fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada di Bank Indonesia kini telah dialihkan ke OJK.

Di dalam SLIK, terdapat layanan yang disebut Informasi Debitur (iDEB), yang berisi catatan lengkap riwayat kredit seseorang.

Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembiayaan dapat menilai tingkat risiko calon nasabah sebelum memberikan pinjaman.

Setiap debitur akan mendapatkan skor kredit berdasarkan kedisiplinannya dalam membayar cicilan. Skor ini menjadi acuan penting bagi pihak pemberi pinjaman.

Berikut penjelasan skor kredit dalam SLIK:

Skor 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa tunggakan. Ini merupakan kategori terbaik.

Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1–90 hari.

Skor 3 (Tidak Lancar): Tunggakan berlangsung selama 91–120 hari.

Skor 4 (Diragukan): Tunggakan mencapai 121–180 hari.

Skor 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari, berisiko tinggi ditolak saat pengajuan kredit.

Semakin rendah skor yang dimiliki (mendekati skor 1), maka peluang untuk mendapatkan pinjaman akan semakin besar.

Cara Cek BI Checking (SLIK)

Masyarakat kini dapat mengecek riwayat kreditnya secara mandiri melalui layanan SLIK, baik secara offline maupun online, dan layanan ini tidak dipungut biaya.

1. Cara cek secara langsung (offline):

  • Siapkan identitas diri (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • Untuk badan usaha, sertakan dokumen perusahaan seperti NPWP dan akta pendirian.
  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Isi formulir permohonan.
  • Jika data lengkap, petugas akan mencetak hasil iDEB.

2. Cara cek secara online:

  • Akses situs resmi OJK melalui layanan pendaftaran SLIK online.
  • Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu email konfirmasi sebagai bukti antrean.
  • Setelah verifikasi, cetak formulir dan tanda tangani.
  • Kirim ulang dokumen beserta foto selfie sesuai instruksi.
  • Jika lolos verifikasi, hasil iDEB akan dikirim melalui email.

Dengan mengetahui hasil BI checking atau SLIK, kamu bisa memahami kondisi kesehatan finansialmu.

Hal ini juga membantu memperbaiki riwayat kredit agar peluang mendapatkan pinjaman di masa depan semakin besar.