BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Ramadan kali ini jadi momen spesial bagi pemilik kendaraan.
Beberapa provinsi memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan, jadi kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa harus terbebani denda besar.
Program ini memudahkan masyarakat memperpanjang STNK dan bahkan membebaskan pokok pajak tertentu sesuai aturan.
Berikut provinsi yang masih membuka keringanan di Maret 2026:
1. Jawa Tengah – Diskon PKB 5 Persen
Program “Gas Jateng 5 Persen” memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, berlaku 20 Februari–21 Desember 2026.
Sanksi administratif dan tunggakan pajak dihitung setelah potongan.
(SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026)
2. Sulawesi Tenggara – Pemutihan untuk Pelajar dan Mahasiswa
Pemprov Sulawesi Tenggara menghapus denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah khusus pelajar dan mahasiswa hingga April 2026 (SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025).
Syarat:
- KTP dan STNK atas nama pelajar/mahasiswa
- Bukti status pendidikan (kartu pelajar/mahasiswa)
- BPKB kendaraan
3. Bali – Keringanan PKB Hingga 10 Persen
Sejak 5 Januari 2026, Bali memberi potongan PKB:
- 8% untuk kendaraan ≤200 cc
- 9% untuk kendaraan >200 cc
- Tambahan 10% untuk wajib pajak patuh tanpa tunggakan
Diatur dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025, kebijakan ini mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
4. Aceh – Perpanjangan Program Pemutihan
Aceh memperpanjang pemutihan PKB hingga 30 April 2026 (Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025).
Program ini memberi kesempatan masyarakat menyelesaikan pajak tanpa denda. Persyaratan:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan