0

3 Jenis Sertifikat Apartemen dan Hak Kepemilikannya

Penulis: eno tjb
3 Jenis Sertifikat Apartemen dan Hak Kepemilikannya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Apartemen menjadi salah satu pilihan hunian dan investasi properti yang semakin diminati, terutama di kawasan perkotaan.

Namun sebelum membeli unit apartemen, calon pembeli perlu memahami jenis sertifikat yang digunakan sebagai bukti kepemilikan.

Berbeda dengan rumah tapak, kepemilikan apartemen memiliki sistem dan legalitas tersendiri.

Secara umum, terdapat tiga jenis sertifikat apartemen yang berlaku di Indonesia, masing-masing dengan hak dan ketentuan yang berbeda.

Berikut penjelasannya:

Baca Juga : 3 Kelebihan Tinggal di Apartemen SOHO, Praktis dan Efisien

1. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun atau SHMSRS merupakan jenis sertifikat apartemen dengan status kepemilikan terkuat.

Martha Igawati
 
 
Dijual Apartemen Murah, Luas 143m2, Unfurnish, Cash Only, The Capital Residence, Sudirman - Jakarta Selatan
Rp 5,500,000,000.00
dki-jakarta

Pemilik unit dengan sertifikat ini memiliki hak milik penuh atas unit apartemen yang ditempatinya.

Selain hak atas unit, pemilik SHMSRS juga memiliki bagian proporsional atas tanah bersama, bangunan bersama, dan fasilitas bersama seperti lift, lobi, dan area parkir.

Sertifikat ini dapat diperjualbelikan, diwariskan, maupun dijadikan jaminan kredit di bank.

Apartemen dengan SHMSRS umumnya berdiri di atas tanah berstatus Hak Milik (SHM), sehingga memberikan rasa aman lebih bagi pemilik maupun investor jangka panjang.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (SHGB SRS)

Sertifikat Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (SHGB SRS)

Jenis sertifikat berikutnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun atau SHGB SRS.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemilik memiliki hak guna bangunan atas unit apartemen dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya, SHGB memiliki masa berlaku 20–30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apartemen dengan sertifikat SHGB umumnya berdiri di atas tanah milik negara atau pengembang.

Meski haknya tidak sekuat SHMSRS, sertifikat SHGB SRS tetap legal dan sah, serta bisa diperjualbelikan dan dijadikan agunan.

Namun, pemilik perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan proses perpanjangannya.

Baca Juga : 3 Ciri Apartemen SOHO yang Cocok untuk Kerja dan Hunian

3. Sertifikat Hak Pakai Satuan Rumah Susun (HP SRS)

Sertifikat Hak Pakai Satuan Rumah Susun atau HP SRS biasanya digunakan pada apartemen yang berdiri di atas tanah negara atau tanah dengan peruntukan khusus.

Martha Igawati
 
 
Dijual Apartemen Murah, Luas 95m2, Via Lelang Negara, Shm, Di Marbella Kemang Residence - Jakarta Selatan
Rp 916,608,000.00
dki-jakarta

Hak pakai memberikan izin untuk menggunakan dan menempati unit apartemen dalam jangka waktu tertentu.

Sertifikat ini sering dimanfaatkan oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak pakai memiliki jangka waktu terbatas, namun dapat diperpanjang dengan persetujuan pihak berwenang.

Dari sisi kepemilikan, HP SRS memiliki hak yang paling terbatas dibandingkan dua sertifikat lainnya, sehingga kurang cocok untuk investasi jangka panjang.

Dengan mengetahui perbedaan dan hak kepemilikan dari masing-masing sertifikat, calon pembeli dapat menentukan pilihan apartemen yang sesuai dengan kebutuhan hunian maupun tujuan investasi.

(Eno/TribunJualBeli.com)