BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemiliknya.
Bisa melalui online maupun datang langsung ke Kantor Samsat.
Sebelum jatuh tempo, kamu bisa cek terlebih dahulu berapa pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Tidak perlu susah-susah dateng ke Kantor Samsat, cukup menggunakan HP saja.
Jangan sampai kamu lupa untuk membayar pajak ya.
Kalau terlambat satu haripun akan kena denda nih.
Dilansir dari Info Samsat, berikut ini cara cek informasi status pajak kendaraan bermotor.
1. Buka website Info Samsat atau klik disini
2. Pilih provinsi yang sesuai dan tercatat pada kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Misalnya wilayah DKI Jakarta
3. Masukkan nomor polisi 4 digit angka dan huruf. Serta 16 digit NIK
4. Klik centang "saya bukan robot"
5. Klik cari
6. Akan muncul seluruh informasi biaya pajak kendaraan dan data lainnya.