0

Pegawai Swasta Naik Transjakartas, MRT dan LRT Gratis, Cek Syaratnya

Penulis: laylanura
Pegawai Swasta Naik Transjakartas, MRT dan LRT Gratis, Cek Syaratnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kabar gembira bagi pegawai swasta di DKI Jakarta.

Bisa naik transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Namun dengan ketentuan memiliki gaji maksimal Rp 6,2 juta yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, program ini berlaku untuk pekerja yang terdaftar dan sudah terverifikasi melalui KPJ dengan batas penghasilan maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan.

Kebijakan baru ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massan Gratis.

Baca Juga: Cek Syarat Pembebasan PBB-P2 100 Persen Tahun 2025 di Wilayah DKI Jakarta

Ia menambahkan program transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan.

Dapat diperpanjang lagi, jika data pekerja masih tercatat aktif sebagai pemegang KPJ.

Selaras dengan hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembaruan data setiap enam bulan sekali.

Hal ini untuk memastikan pemberian subsidi transportasi publik ini tepat sasaran.

Pegawai swasta di Jakarta masuk ke dalam 15 kelompok masyarakat yang dapat menaiki transportasi umum secara gratis melalui kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Baca Juga: Cara Mudah Top Up e-Money Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA untuk Persiapan Long Weekend

Berikut ini daftar 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati transportasi umum gratis di DKI Jakarta:

1. PNS & Pensiunan DKI

2. Tenaga Kontrak DKI

3. Penerima KJP

4. Pekerja Bergaji UMP

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim PKK

7. Warga Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin

9. TNI dan Polri

10. Veteran

11. Disabilitas

12. Lansia (usia lebih dari 60 tahun)

13. Pengurus rumah ibadah

14. Guru dan staf PAUD

15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)