BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi kamu warga DKI Jakarta ada kabar baik nih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Kebijakan ini sudah diatur dalam Keputuasan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak BUmi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang dimulai sejak 8 April 2025.
Ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat dalam mewujudkan keadilan perpajakan.
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Lewat Marketplace dan Mobile Banking: Mudah, Cepat, dan Resmi
Masyarakat mendapatkan insentif sebesar 100 persen, namun ada syaratnya.
Dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta, berikut ini syarat mendapatkan insentif PBB P2 tahun 2025.
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
- Wajib Pajak orang pribadi
- Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025.
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
Sebagai contohnya, Sabeni memiliki dua hunian di Jakarta, yaitu sebuah rumah tapak dengan NJOP Rp 1,6 miliar dan sebuah unit rumah susun dengan NJOP Rp 550 juta.
Karena ia memiliki lebih dari satuobjek pajak, maka hanya hunian dengan NJOP tertinggi yang bisa mendapatkan pembebasan PBB P2.
Dalam kasus ini, rumah tapak dengan NJOP Rp 1,6 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB P2 100 persen, sementara rumah susun tetap dikenakan pajak seperti biasa.
Untuk Informasi Lebih Lanjut bisa cek di sini bit.ly/InsentifPBBJKT2025