0

Cek Syarat Khusus untuk Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Bikin Baru

Penulis: laylanura
Cek Syarat Khusus untuk Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Bikin Baru

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah mati dapat diperpanjang lagi.

Menurut aturan, SIM mati yang ingin memiliki SIM lagi harus mengikuti penerbitan baru.

Namun ada pengecualian nih bagi pemik SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal merah atau bertepatan dengan hari ketika Satpas tidak beroperasi.

Maka pemilik SIM dapat memperpanjang SIM tanpa membuat baru.

Biasanya Satpas libur Korps Lalu Lintas Polri akan berikan dispensasi perpanjangan di kemudian hari.

Masa dispensasi akan ditetapkan oleh Polri yang menyesuaikan masing-masing daerah.

Kebijakan ini sesiai dengan pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah

Berikut ini syarat untuk perpanjang SIM.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti cek psikologi

5. Bukti pembayaran

Dapat juga perpanjang SIM secara online di sim.korlantas.polri.go/devregi atau di aplikasi Korlantas P