BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan September 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, program bantuan PKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan meringankan beban kelompok rentan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa bantuan ini tidak hanya sebatas dukungan finansial, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan
Pada penyaluran kali ini, total penerima bansos PKD mencapai 200.684 orang.
Rinciannya, sebanyak 23.707 orang adalah penerima KAJ, 157.755 orang menerima KLJ, dan 19.222 lainnya merupakan penerima KPDJ.
Untuk September 2025, setiap penerima akan menerima tambahan dana sebesar Rp300.000.
Bantuan ini diberikan baik kepada penerima lama maupun peserta baru yang telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
Iqbal juga menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat proses validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini dilakukan melalui verifikasi berlapis serta musyawarah di tingkat kelurahan, yang melibatkan perangkat wilayah.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKD
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status sebagai penerima bantuan PKD, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman: https://siladu.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data di KTP
3. Klik tombol “Cek”
Sistem akan menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Bila terdaftar, akan muncul informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang diterima (KAJ, KLJ, atau KPDJ).
Jika tidak muncul, berarti belum memenuhi syarat atau tidak termasuk dalam daftar penerima periode ini.
Prosedur Pencairan Dana Bansos
Pencairan bantuan sosial dilakukan melalui Bank DKI dengan tahapan sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Bank DKI terdekat yang melayani pencairan bansos PKD.
2. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan kartu KAJ, KLJ, atau KPDJ.
3. Ambil nomor antrean di loket pencairan bansos.
4. Lakukan verifikasi data oleh petugas bank.
Setelah proses verifikasi selesai, dana bisa dicairkan secara tunai atau menggunakan metode lain yang ditetapkan.
Penerima juga disarankan untuk memantau jadwal pencairan selanjutnya melalui situs resmi dan media sosial Pemerintah Provinsi Jakarta.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)