BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai Senin, 29 September hingga Jumat, 3 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam sibuk serta mendorong kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Skema ganjil genap diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diimbau untuk mencocokkan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal saat melintas.
Kendaraan dengan angka akhir genap hanya diperbolehkan melintas di tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap selama lima hari ke depan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat; sisi timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)