BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini pemerintah sudah menerapkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
Apa itu sertifikat elektronik?
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper).
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peratruan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca Juga: Cara Mengganti Sertifikat Tanah yang Hilang, Biayanya Cuma 50 Ribu Saja
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, pemerintah tengah mendorong hal tersebut guna menjaga keamanan data agar tidak bisa dipalsukan.
Masyarakat yang memiliki sertifikat elektronik akan mendapatkan satu bukti sertifikat yang dilengkapi informasi barcode (kode palang).
Lalu apa saja keuntungan dari memiliki sertifikat elektronik?
Inilah 5 keuntungan memiliki sertifikat tanah elektronik.
1. Mencegah penipuan dari mafia tanah
Sertifikat tenah dalam bentuk elektronik ini berperan penting bagi pemiliknya.
Karena dengan adanya sertifikat elektronik ini dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Mafia tanah sering kali memanfaatkan celah dalam sistem administrasi konvensional.
Dengan digitalisasi, pemalsuan dokumen pertanahan dapat diminimalisir.
Karena setiap transaksi dan perubahan status kepemilikan tanah tercatat dalam sistem yang aman dan terintegrasi.
Regulasi yang mengatur aspek ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Mafia Tanah.
Baca Juga: 8 Langkah Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi dengan Mudah
2. Mitigasi risiko bencana alam
Bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lainnya dapat menyebabkan kehilangan dokumen fisik yang penting.
Termasuk sertifikat tanah yang disimpan rapi oleh pemiknya.
Dengan adanya sertifikat elektronik membuat masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk menyimpan dokumen penting ini.
Dokumen ini tersimpan aman dalam sistem digital yang dapat dipulihkan kapanpun.
3. Efisien
Memiliki sertifikat elektronik membuat masyarakat tidak perlu dapat ke kantor pertanahan.
Karena saat ini layanan pertanahan dapat diakses secara online saja dari rumah.
Tentunya dengan adanya sertifikat elektronik ini jadi hemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi.
4. Terjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan
Kini data pertanahan bisa tersimpan dengan lebih aman, karena berbasis data digital pada sertifikat elektronik.
Membuat masyarakat dapat mengaksesnya sewaktu-waktu dan di mana saja.
Regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Elektronik di Bidang Pertanahan.
5. Meningkatkan transaksi elektronik
Pada tahun 2025 ini apa-apa sudah dipermudah dengan adanya digitalisasi.
Apalagi dengan adanya sertifikat elektronik memudahkan masyarakat dalam proses jual beli tanah.
Ini pula yang dapat memberikan dalampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Memudahkan transaksi serta mendorong investasi dan peningkatan nilai aset properti.