BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kebutuhan dana mendesak sering kali membuat orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Ketika akses ke bank atau lembaga keuangan resmi terasa sulit karena persyaratan yang ketat, sebagian orang akhirnya memilih menggunakan jasa rentenir.
Mereka dianggap praktis, tanpa banyak prosedur, dan dana langsung cair.
Namun, kemudahan itu memiliki konsekuensi besar.
Di balik proses yang cepat, rentenir menyimpan banyak risiko yang justru bisa merugikan peminjam dalam jangka panjang.
Rentenir bukanlah lembaga resmi yang diawasi pemerintah, sehingga mekanisme bunga dan penagihan tidak memiliki aturan yang jelas.
Akibatnya, banyak peminjam yang akhirnya terjebak dalam masalah serius, mulai dari tekanan finansial, beban psikologis, hingga kehilangan aset berharga.
Berikut empat risiko utama yang harus diwaspadai sebelum nekat meminjam uang kepada rentenir:
Baca Juga : 5 Manfaat Jasa Konsultan Keuangan, Solusi Tepat untuk Keuangan yang Lebih Terencana
1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi dan Mencekik
Rentenir biasanya menetapkan bunga dengan persentase harian atau mingguan, jauh lebih tinggi daripada lembaga keuangan resmi.
Misalnya, pinjaman sebesar Rp1.000.000 bisa berbunga Rp100.000 hingga Rp200.000 per minggu.
Dalam jangka panjang, jumlah yang harus dibayarkan bisa jauh melebihi pokok pinjaman.
Sistem bunga seperti ini membuat peminjam kesulitan melunasi hutang.
Bahkan ketika sudah membayar cicilan, sisa pinjaman terasa tidak berkurang karena bunga terus berjalan.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa rentenir sering disebut sebagai lintah darat, karena mereka mencari keuntungan besar dari kesulitan orang lain.
2. Terjebak dalam Lingkaran Hutang Tak Berujung
Bunga yang sangat tinggi membuat banyak orang tidak mampu melunasi hutang tepat waktu.
Kondisi ini memaksa mereka untuk kembali meminjam hanya demi menutup hutang sebelumnya.
Pola ini menciptakan lingkaran hutang yang seolah tidak ada habisnya.
Contohnya, seseorang meminjam Rp2.000.000, tetapi karena bunga yang besar, ia hanya mampu membayar cicilan sebagian.
Sisanya terus menumpuk dan berbunga, sehingga dalam beberapa bulan hutang tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp5.000.000 atau lebih.
Akhirnya, peminjam terjebak dalam siklus berbahaya di mana setiap kali melunasi, hutang baru kembali muncul.
Dalam jangka panjang, kondisi ini membuat stabilitas keuangan pribadi maupun keluarga terganggu.
Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau kesehatan, justru habis untuk membayar bunga yang tidak masuk akal.
Baca Juga : Demi Keuangan yang Akurat dan Tertata, Inilah 6 Pentingnya Jasa Pembukuan untuk Perusahaan
3. Tekanan Psikologis dan Penagihan yang Kasar
Berbeda dengan bank atau lembaga resmi yang memiliki prosedur penagihan sesuai aturan, rentenir sering kali menggunakan cara-cara kasar.
Ketika peminjam telat membayar, mereka bisa melakukan penagihan dengan tekanan psikologis, mulai dari ancaman verbal, intimidasi, hingga kekerasan fisik.
Banyak kasus di mana peminjam merasa tertekan karena penagihan dilakukan secara terbuka di lingkungan tempat tinggal mereka.
Rasa malu, cemas, dan ketakutan membuat kondisi psikologis semakin memburuk.
Tidak sedikit orang yang mengalami stres berat, bahkan depresi, akibat terus-menerus dikejar rentenir.
Risiko ini bukan hanya dirasakan oleh peminjam, tetapi juga keluarga mereka.
Anak-anak dan pasangan bisa ikut menjadi korban tekanan, sehingga keharmonisan rumah tangga terganggu.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum bagi Peminjam
Pinjaman dari rentenir tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perjanjian biasanya dilakukan secara lisan atau hanya menggunakan catatan sederhana yang tidak diakui secara resmi.
Akibatnya, jika terjadi perselisihan, peminjam tidak bisa mengandalkan perlindungan hukum.
Justru sebaliknya, peminjam sering kali berada pada posisi lemah karena rentenir menggunakan cara-cara intimidatif untuk menagih hutang.
Tanpa adanya pengawasan dari otoritas keuangan, peminjam kehilangan jaminan keamanan hukum yang biasanya diperoleh ketika meminjam di bank, koperasi, atau lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK.
Daripada terjebak dalam jeratan rentenir, lebih baik mencari alternatif pinjaman yang lebih aman dan legal.
(Eno/TribunJualBeli.com)