BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik prabayar (token) yang berlaku untuk periode 15 hingga 21 September 2025.
Pelanggan PLN prabayar bisa membeli token listrik sesuai kebutuhan, mulai dari nominal Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Token yang dibeli nantinya akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt-hour (kWh) sesuai dengan golongan tarif pelanggan.
Jumlah kWh yang diperoleh dari token tergantung pada beberapa hal, seperti daya listrik yang digunakan di rumah, tarif per kWh, dan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Misalnya, jika pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA di Jakarta (yang termasuk dalam golongan nonsubsidi) membeli token senilai Rp 100.000, maka akan dikenakan PPJ sebesar 2,4%.
Setelah dipotong PPJ, nilai bersih token menjadi Rp 97.600.
Dengan tarif Rp 1.352 per kWh, maka token tersebut akan menghasilkan sekitar 72,18 kWh.
Penghitungannya sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh.
Lebih lengkap, berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku selama periode 15–21 September 2025 berdasarkan jenis pelanggan dan kapasitas daya.
1. Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Pelanggan Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Pelanggan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
5. Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
6. Rumah Tangga Subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dengan mengetahui tarif dan sistem konversi token ke kWh, pelanggan dapat lebih mudah mengatur kebutuhan listriknya sesuai anggaran dan jenis pemakaian.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)