BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025.
Program ini memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama, hingga diskon pajak progresif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Setiap provinsi menetapkan ketentuan dan masa berlaku program yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui dan memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan domisilinya.
Berikut ringkasan program pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi:
1. Aceh – Bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
2. Banten – Bebas denda dan pokok pajak kendaraan sebelum 2025, berlaku sampai 31 Oktober 2025.
3. Jawa Barat – Bebas tunggakan dua tahun (tahun berjalan dan sebelumnya) hingga 30 September 2025.
4. Kalimantan Utara – Bebas denda pajak, hanya bayar biaya administrasi hingga Desember 2025.
5. Kalimantan Tengah – Bebas semua tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan hingga 23 September 2025.
6. Lampung – Hingga 31 Oktober 2025, pembebasan pajak kendaraan hasil mutasi dari luar daerah.
7. Yogyakarta – Bebas denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2025.
8. Kalimantan Barat – Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 25–40% untuk tunggakan lama, berlaku hingga 20 Desember 2025.
9. Kalimantan Selatan – Bebas tunggakan dan denda, diskon 25% PKB kendaraan pribadi hingga 31 Desember 2025.
10. NTB – Diskon 25% untuk wajib pajak tertib, bebas pajak kendaraan mutasi masuk, dan diskon khusus yayasan hingga 30 September 2025.
11. NTT – Bebas denda, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan dan mutasi masuk hingga 30 September 2025.
12. Papua Barat – Bebas denda dan pengurangan pokok pajak hingga 20 Desember 2025.
13. Sulawesi Selatan – Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan hingga 50% sampai 31 Desember 2025.
14. Sulawesi Tenggara – Bebas tunggakan dan denda PKB hingga April 2026 khusus pelajar dan mahasiswa.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Selain meringankan beban finansial, program ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Jangan lewatkan tenggat waktu yang telah ditetapkan agar manfaat dari program ini dapat dirasakan secara maksimal.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)