BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Di era serba digital seperti sekarang, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak lagi merepotkan.
Tak perlu lagi antre di kantor pajak atau loket, cukup buka ponsel, dan kamu bisa melunasi kewajiban pajak dari rumah, kantor, bahkan saat sedang santai di kafe!
Selain praktis dan menghemat waktu, pembayaran PBB online juga menawarkan berbagai pilihan platform.
Kamu bisa melakukannya lewat marketplace atau aplikasi mobile banking dengan mudah dan sudah resmi loh.
Bagi kamu yang belum memahami caranya, simak lengkap artikel ini untuk panduan membayar PBB secara online, dari metode pembayaran yang tersedia, hingga langkah-langkah lengkapnya.
Sebagai informasi, dilansir dari situs Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dibebankan kepada pemilik karena adanya nilai tambah ekonomi dari kepemilikan tersebut.
Pajak ini berlaku untuk perorangan maupun badan usaha yang memiliki hak atas tanah dan bangunan.
Cara Mudah Bayar PBB Online
Untuk memulai proses pembayaran, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelah itu, tinggal pilih metode pembayaran yang paling nyaman.
Ada beberapa cara membayar PBB online yang bisa kamu pilih, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Lewat Marketplace
Platform marketplace menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti halnya Shopee, berikut caranya:
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih layanan "Pulsa, Tagihan, & Tiket"
- Lalu pilih layanan "PBB" dalam kategori tagihan
- Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih "Lihat Tagihan" dan muncul tagihan biaya yang harus dibayar
- Pilih "Checkout", tentukan metode pembayaran, lalu klik "Bayar Sekarang".
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu "PBB Online"
- Masukkan NOP di kolom yang tersedia
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan PBB
- Periksa kembali data dan nominal tagihan yang muncul
- Klik "Opsi Bayar", pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar Sekarang".
Selain platform marketplace di atas, masyarakat bisa mengeceknya sendiri dengan ponsel masing-masing dengan mudah.
2. Lewat Mobile Banking
Masyarakat juga bisa bayar PBB melalui berbagai aplikasi Moblie Banking, seperti BCA, berikut caranya:
- Buka aplikasi BCA mobile dan login
- Pilih menu "m-Payment"
- Pilih "Pajak", kemudian klik "PBB"
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran
- Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik "OK"
- Masukkan PIN m-BCA untuk menyelesaikan transaksi.
Selain BCA mobile, cek dan bayar PBB untuk berbagai kota juga sudah bisa dilakukan di myBCA, berikut caranya:
- Buka myBCA, lalu pilih "PBB" di menu Bayar & Isi Ulang
- Pilih Sumber Dana pembayaran
- Masukkan NOP dan Tahun Pajak
- Pilih tombol "Lanjut"
- Cek kembali detail pembayaran, lalu pilih "Bayar"
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
Kemudian bagi nasabah BRI, masyarakat juga bisa periksa tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi BRImo, berikut caranya:
- Buka aplikasi BRImo, login menggunakan username dan password atau sidik jari
- Pilih menu "Tagihan"
- Masukkan Cluster Wilayah, pilih Kota/Kabupaten/Kecamatan, pilih Tahun PBB, dan NOP
- Klik "Lanjut", lalu sistem akan menampilkan rincian tagihan
- Periksa detail pembayaran, lalu klik "Konfirmasi"
- Masukkan PIN ATM BRI, pembayaran akan diproses dan notifikasi berhasil akan muncul.
Selanjutnya bagi nasabah BNI, dapat mengecek tagihan sekaligus membayar PBB melalui aplikasi BNI Mobile Banking, berikut caranya:
- Buka aplikasi dan login dengan user ID dan MPIN
- Pilih menu "Pembayaran", kemudian pilih "Pajak" dan "PBB"
- Masukkan NOP dan tahun pajak
- Pilih rekening debet dan lanjutkan transaksi
- Masukkan password transaksi untuk menyelesaikan pembayaran.
Lalu bagi nasabah Bank Mandiri, pengecekan tagihan dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:
- Login ke aplikasi dengan user ID dan password
- Pilih menu "Pembayaran", "Penerimaan Negara", dan "e-PBB"
- Pilih domisili, masukkan NOP dan tahun pajak
- Sistem akan menampilkan tagihan.
- Klik "Lanjut", kemudian masukkan PIN Livin’ untuk menyelesaikan pembayaran.
Selain mobile banking di atas, masyarakat bisa mengeceknya sendiri dengan ponsel masing-masing dengan mudah.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)