BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertama melalui program KPR subsidi perlu mengetahui bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan 42 bank penyalur FLPP, mencakup bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
FLPP adalah program bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dengan sejumlah kemudahan, seperti bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun.
Tahun 2025, kuota FLPP ditargetkan mencapai 350.000 unit dengan anggaran Rp 35,2 triliun.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat harus memenuhi syarat tertentu dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan BP Tapera.
Berikut beberapa informasi penting tentang KPR subsisi FLLP 2025.
Fasilitas FLPP
- Bunga tetap 5% sepanjang tenor
- Tenor hingga 20 tahun
- Uang muka mulai 1%
- Bebas PPN
- Termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit
- Kuota 2025: 350.000 unit rumah, dengan dana Rp 35,2 triliun.
Daftar Bank Penyalur FLPP 2025
Terdiri dari berbagai bank nasional dan daerah, termasuk:
- Bank Nasional: Bank BJB Syariah; Bank BTN; Bank BTN Syariah; Bank BNI; Bank Mandiri; Bank BRI; Bank BSI; Bank Mega Syariah; Bank BJB; Bank BCA; Bank Nobu.
- Bank Daerah (BPD): BPD Kalimantan Timur BPD Kalimantan Selatan; BPD Kalimantan Tengah; BPD Sumatera Utara; BPD Jambi Syariah; BPD Aceh Syariah; BPD Nusa Tenggara Timur; BPD Nagari Syariah; BPD Jawa Timur; BPD Kalimantan Barat Syariah; BPD Kalimantan Timur Utara Syariah; BPD DKI Jakarta Syariah; BPD Jawa Tengah; BPD Daerah Istimewa Yogyakarta; BPD Sulawesi Selatan Syariah; BPD Riau Syariah; BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Syariah; BPD Kalimantan Barat; BPD Nagari; BPD Kalimantan Selatan Syariah; BPD DKI Jakarta; BPD Jawa Timur Syariah; BPD Nusa Tenggara Barat Syariah; BPD Sumatera Utara Syariah; BPD Sulawesi Tengah; BPD Papua; BPD Sulawesi Selatan; BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung; BPD Jambi; BPD Jawa Tengah Syariah; BPD Sulawesi Utara Gorontalo.
Syarat Pengajuan FLPP
Berdasarkan BP Tapera, syaratnya:
- WNI
- Belum pernah menerima subsidi rumah
- Belum memiliki rumah
- Lajang atau sudah menikah
- Penghasilan tidak melebihi batas MBR
Batas Gaji Maksimum Berdasarkan Zona (Permen PKP 5/2025)
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
Umum Lajang Rp 8,5 juta;
Umum Pasangan Menikah Rp 10 juta;
Peserta Tapera Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara:
Umum Lajang Rp 9 juta;
Umum Pasangan Menikah Rp 11 juta;
Peserta Tapera Rp 11 juta
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya :
Umum Lajang Rp 10,5 juta
Umum Pasangan Menikah Rp 12 juta
Peserta Tapera Rp 12 juta
- Zona 4 Jabodetabek:
Umum Lajang Rp 12 juta
Umum Pasangan Menikah Rp 14 juta
Peserta Tapera Rp 14 juta
Dokumen yang Diperlukan
- Surat pemesanan rumah dari developer
- Fotokopi KTP, KK, akta nikah
- NPWP & SPT tahunan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi & belum punya rumah
- Slip gaji atau surat penghasilan (untuk yang tidak tetap)
Proses Pengajuan FLPP
1. Pilih rumah subsidi via SiKumbang atau SiKasep
2. Kunjungi lokasi & booking rumah
3. Pilih bank penyalur FLPP 2025
4. Siapkan dan serahkan dokumen ke bank
5. Jika disetujui, tanda tangan akad kredit
6. Tanda tangan sertifikat tanah (dengan PPAT/Notaris)
7. Serah terima unit rumah
8. Cicilan didebet otomatis setiap bulan
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)