BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Di Indonesia, Hak Pakai dan Hak Milik merupakan dua jenis sertifikat tanah yang sering dijumpai.
Meski keduanya berfungsi sebagai bukti legal atas penguasaan lahan, ternyata ada perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah kaprah dalam memahami status kepemilikan tanah.
Mengetahui perbedaan antara Hak Pakai dan Hak Milik sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang berencana membeli atau mengelola tanah di Indonesia.
Perbedaan ini dapat ditelusuri dari segi definisi, karakteristik, hingga siapa saja yang berhak memilikinya.
Berikut penjelasan lengkap yang dirangkum dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat:
1. Definisi: Hak Pakai vs. Hak Milik
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik pihak lain.
Hak ini diberikan untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh hukum.
Perlu dicatat, Hak Pakai tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hanya izin penggunaan dengan batasan hukum tertentu.
Sebaliknya, Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan bersifat permanen menurut hukum agraria Indonesia.
Pemegang Hak Milik memiliki wewenang penuh atas tanah, termasuk menggunakannya, mengelola, memindahkan kepemilikan, bahkan mewariskannya.
2. Karakteristik Utama
Karakteristik Hak Pakai:
- Dapat diberikan atas tanah negara, tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL), atau tanah milik pihak lain dengan perjanjian tertulis;
- Berlaku dalam jangka waktu terbatas: maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun lagi;
- Tidak bisa dialihkan menjadi Hak Milik karena bukan bentuk kepemilikan penuh.
Karakteristik Hak Milik:
- Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris;
- Tidak memiliki batasan waktu penggunaan;
- Dapat dijadikan agunan atau jaminan dalam pinjaman;
- Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum tertentu sesuai peraturan yang berlaku;
- Tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.
3. Siapa Saja yang Bisa Memiliki?
Pemegang Hak Pakai dapat berasal dari berbagai pihak, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Warga Negara Asing (WNA);
- Badan hukum Indonesia;
- Badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
- Lembaga sosial, keagamaan, konsulat, hingga lembaga internasional.
Sedangkan Hak Milik hanya bisa dimiliki oleh:
- WNI;
- Badan hukum tertentu seperti bank milik negara, koperasi, organisasi keagamaan, dan lembaga sosial, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.
Dengan itu, memahami perbedaan antara Hak Pakai dan Hak Milik sangat penting dalam urusan pertanahan.
Jangan sampai keliru mengartikan keduanya karena hal ini berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, serta batas kepemilikan atas tanah yang Anda miliki atau gunakan.
Selalu pastikan status tanah Anda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pemanfaatannya.
Jika Anda masih ragu, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris terpercaya.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)