0

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ketahui Dulu Prosedur dan Biayanya

Penulis: Lilyana Siradj
Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ketahui Dulu Prosedur dan Biayanya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting bagi para ahli waris untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan.

Namun sebelum memulai proses tersebut, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu berapa besar biaya yang harus disiapkan serta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Peralihan hak atas tanah karena warisan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Prosesnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat.

Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan akses informasi.

“Kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Jika ada hal yang ingin dikonsultasikan, silakan hubungi hotline WhatsApp di 0811-1068-0000,” jelasnya kepada Kompas.com pada Selasa (8 Juli 2025).

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Besarnya biaya balik nama dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh kantor pertanahan, menggunakan rumus berikut:

Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (m²) ÷ 1.000

Sebagai ilustrasi, apabila harga tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanah mencapai 1.000 m², maka biaya peralihan haknya sebesar Rp 500.000.

Namun ada kabar baik bagi ahli waris.

Sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997, jika permohonan balik nama diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal wafatnya pewaris, maka tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Lantas, bagaimana prosedur untuk mengurusnya?

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk kelancaran proses balik nama, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilengkapi:

1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat asli

5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akte Wasiat notaris

7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

9. Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

10. Pernyataan tanah tidak sengketa

11. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)