0

Update Tarif Listrik Juli 2025: Cek Harga Terbaru dan Cara Hitung kWh Token

Penulis: Lilyana Siradj
Update Tarif Listrik Juli 2025: Cek Harga Terbaru dan Cara Hitung kWh Token

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Penetapan tarif listrik jadi salah satu hal yang banyak ditunggu setiap awal bulan.

Meski tampak sepele, keputusan ini bisa berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.

Di tengah berbagai dinamika ekonomi, tarif listrik menjadi salah satu indikator yang diamati dengan cermat.

Juli 2025 membawa kabar yang cukup baik untuk hal ini.

Simak dulu daftar tarif listrik dan perhitungan harga token terbaru yang perlu kamu diketahui.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga per Juli 2025

Pelanggan Subsidi:

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Non-Subsidi:

900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh

1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Melihat daftar tarif tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tetap, tanpa kenaikan dari bulan sebelumnya.

Harga Token Listrik PLN Juli 2025

Jika kamu membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, jumlah yang dibayarkan akan sesuai dengan nominal token yang dipilih.

Misalnya, untuk pembelian token senilai Rp 50.000, kamu cukup membayar sebesar itu juga, tanpa adanya tambahan biaya apa pun.

Namun, jika pembelian dilakukan melalui e-commerce atau aplikasi pihak ketiga, umumnya akan dikenakan biaya administrasi tambahan, sehingga total pembayaran bisa sedikit lebih tinggi.

Perlu diketahui, meskipun kamu membeli token berdasarkan nilai rupiah, daya yang masuk ke meteran rumah dihitung dalam satuan kilowatt hour (kWh), bukan rupiah.

Nilai kWh tersebut diperoleh berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku, setelah dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah.

Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token

Untuk memahami besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, berikut rumus sederhananya:

(Nilai token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik

Contoh perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA di wilayah Jakarta yang membeli token Rp 50.000, dengan PPJ sebesar 3%:

PPJ: 3% dari Rp 50.000 = Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Perhitungan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh

Artinya, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar kurang lebih 33,57 kWh dari pembelian token senilai Rp 50.000.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)