0

Panduan Lengkap Mengurus KK Rusak atau Hilang, dan Cara Aktifkan IKD

Penulis: Lilyana Siradj
Panduan Lengkap Mengurus KK Rusak atau Hilang, dan Cara Aktifkan IKD

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen administrasi yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

KK memuat data penting seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hubungan keluarga, dan status pernikahan.

Peran KK sangat penting karena menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP, akta kelahiran, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga akses terhadap bantuan sosial dari pemerintah.

Oleh karena itu, apabila KK hilang atau mengalami kerusakan, pengurusannya perlu segera dilakukan agar tidak menghambat keperluan administrasi di instansi terkait.

Prosedur Pengurusan KK Hilang atau Rusak

Masyarakat yang kehilangan atau memiliki KK yang rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, proses pengurusan tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Cukup membawa dokumen kependudukan pribadi yang diperlukan.

Syarat Pengurusan KK Hilang:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

- Fotokopi KTP

- Untuk WNA, fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap sesuai ketentuan Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Syarat Pengurusan KK Rusak:

- KK lama yang rusak

- Fotokopi KTP

- Untuk WNA, fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap sesuai ketentuan Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Solusi Digital: Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sebagai upaya pencegahan terhadap kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, masyarakat disarankan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil yang menyimpan dokumen kependudukan dalam format digital, termasuk KK.

Langkah-langkah Aktivasi Akun IKD:

1. Datangi kantor Dukcapil saat jam kerja dan sampaikan tujuan pembuatan akun IKD.

2. Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Google Play Store.

3. Buka aplikasi, klik “Lewati” dan “Lanjut”, lalu baca dan setujui perjanjian pengguna.

4. Pilih “Daftar” lalu klik “Pendaftaran Online”.

5. Isi data diri yang diminta seperti NIK dan nama lengkap.

6. Setelah muncul ringkasan data, klik “Kirim” jika data sudah benar.

7. Lakukan verifikasi wajah.

8. Scan QR code dari petugas atau minta petugas men-scan melalui ponsel Anda.

9. Petugas akan memberikan PIN IKD enam digit yang bersifat rahasia dan dapat diubah melalui menu “Pengaturan”.

10. Setelah akun aktif, Anda bisa mengakses dan mencetak dokumen KK secara mandiri.

Cara Mencetak KK melalui Aplikasi IKD

Jika ingin mencetak KK dari aplikasi IKD, ikuti langkah berikut:

1. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN.

2. Pilih menu “Pelayanan”, kemudian klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.

3. Lengkapi formulir pengajuan dan tambahkan alasan permintaan.

4. Klik “Ajukan”.

5. Pantau status pengajuan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”.

6. Setelah disetujui, KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi.

7. Cetak dokumen tersebut menggunakan printer dengan kertas HVS putih ukuran A4 (80 gram).

8. KK digital ini sah digunakan karena sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di bagian kanan bawah.

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat memiliki alternatif praktis untuk mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara efisien dan aman.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)